- Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan Kebijakan Nasional dan Provinsi mempunyai jenis pelayanan :
- Membuat usulan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan, retribusi sampah, retribusi sanitasi
- Membuat usulan Peraturan Daerah tentang penetapan tarif retribusi sampah, tarif retribusi sanitasi, tarif retribusi sewa alat berat, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah - Menyelenggarakan pengelolaan sampah Skala Kota dengan norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah mempunyai jenis pelayanan :
- Mengembangkan kinerja managemen pengelolaan persampahan
- Membuat SOP tentang pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse,Recycle)
- Membuat rencana dasar IPLT
- Melaksanakan kegiatan pendampingan program sosialisasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) bantuan Pusat dan Provinsi - Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain yang mempunyai jenis pelayanan :
- Melaksanakan bimbingan teknis persampahan
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan pengolahan persampahan
- Melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga Kemasyarakatan - Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah yang mempunyai jenis pelayanan :
- Mengalokasikan lahan tempat penampungan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu dan/atau tempat pemrosesan ahir sampah
- Membangun mekanisme kerja sama antar masyarakat pelaku pengelola sampah
- Membangun pasar kompos dan produk daur ulang lainnya - Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan selama 20 tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem Sanitary Landfill yang mempunyai jenis pelayanan :
- Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah
- Menjalankan Community Based Landfill Monitoring - Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya yang mempunyai jenis pelayanan :
- Mengadakan pemeriksaan rutin atau berkala kesehatan masyarakat sekitar TPA dan TPS bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar
- Memantau dan mengendalikan pencemaran limbah sampai ambang batas aman
Wednesday, March 17, 2010
Pelayanan Bidang Kebersihan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment