- Pelayanan pencegahan pencemaran air dengan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan jenis usaha penghasil limbah cair yang mempunyai jenis pelayanan :
- Inventarisasi perusahaan penghasil limbah cair
- Identifikasi kualitas air limbah
- Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan terhadap jenis usaha penghasil limbah cair
- Laporan hasil pembinaan
- Informasi laporan - Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak dengan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan jenis usaha pencemaran udara dari sumber tidak bergerak mempunyai jenis pelayanan :
- Inventarisasi perusahaan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
- Pelaksanaan, Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan
- Pelaksanaan pentaatan emisi cerobong asap sesuai ketentuan
- Laporan hasil pembinaan
- Informasi laporan - Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomasa kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu Pengendalian, Pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomasa mempunyai jenis pelayanan :
- Identifikasi kondisi awal tanah
- Analisis sifat dasar tanah
- Evaluasi penetapan status kerusakan lahan
- Laporan Evaluasi - Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan kewenangan Pemerintah Kota Banjar yaitu terwujudnya pencapaian kinerja meliputi pelayanan yang diberikan persepsi, perubahan perilaku dan pengaduan masyarakat mempunyai jenis pelayanan :
- Pencatatan pengaduan
- Menelaah dan mengklasifikasi pengaduan
- Melakukan verifikasi pengaduan
- Pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat
Tuesday, March 16, 2010
Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment